Brunei Tangguhkan Hukuman Mati "LGBT"

Senin, 06/05/2019 07:04 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penguasa Brunei Darussalam, Sultan Hassanal Bolkiah mengumumkan, telah menangguhkan pemberlakuan penuh Undang-Undang Jinayah Syariah atau Syariah Penal Code Order (SPCO). Keputusan itu menyusul kecaman luas dan protes terhadap.

Pada perlakuan moratorium atau penangguhan hukuman mati yang sudah berlangsung selama 20 tahun, kini juga berlaku bagi kasus-kasus seks sesama jenis, pemerkosaan, dan perzinahan yang diatur dalam hukum syariah Islam.

Sultan Bolkiah mengatakan, menyadari terdapat bermacam-macam persoalan dan salah tanggapan mengenai pelaksanaan undang-undang yang dimaksud." Untuk itu, kami telah memberikan penjelasan. Kami juga menyadari salah tanggapan boleh saja menimbulkan pelbagai kegusaran," ujarnya.

"Namun, kami yakin apabila salah tanggapan itu bertukar menjadi kepahaman yang betul, maka apa yang mulanya dianggap buruk, baru akan nampak pula kebaikannya," kata Sultan Hassanal Bolkiah dalam pidato yang disiarkan televisi setempat.

Dia menambahkan, bahwa selama lebih dua dekade Brunei melaksanakan moratorium pelaksanaan hukuman mati untuk kasus di bawah undang-undang hukum konvensional.

"Moratorium ini juga akan diberlakukan terhadap SCPO yang memang menyediakan ruang lebih luas bagi pengampunan hukuman mati," ujar Sultan dilansir BBC.

TERKINI
DPR Akan Panggil APH Bahas Masalah Lapas Lewat Panja Pemasyarakatan Norwegia Jadi Kuda Hitam di Piala Dunia, Ini Kata Haaland Putusan MK soal Pilkada Langsung Harus Jadi Titik Perbaikan Demokrasi 10 Contoh Ucapan Hari Bhayangkara 2026 yang Penuh Makna