Jum'at, 03/05/2019 18:48 WIB
Surabaya, Jurnas.com – Manajemen Maskapai Penerbangan Lion Air mengabarkan, telah menjatuhkan sanksi kepada seorang pilot berinisial AG yang telah melakukan tindakan pemukulan kepada satu pegawai laki-laki di salah satu hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam video yang viral di channel Youtube, pilot masih bersegaram tersebut melakukan penamparan berkali-kali dan pemukulan. Terlihat si pelayan hanya bisa berdiam. Sedangkan rekan pelayan hotel juga terdiam.
Rilis Lion Air kepada jurnas.com menjelaskan, sudah bertemu secara langsung dengan manajemen hotel, pihak keluarga dan pegawai hotel dimaksud. Lion Air menyampaikan permohonan maaf dan turut prihatin kepada salah satu pegawai hotel tersebut.
Pertemuan bersama dilaksanakan merupakan bagian dari langkah untuk mengumpulkan data, informasi dan keterangan lain yang dibutuhkan guna kepentingan penyelidikan atau investigasi lebih lanjut. Lion Air telah memutuskan tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada AG hingga proses penyelidikan selesai sesuai dengan aturan perusahaan.
2022, Garuda Indonesia jadi Maskapai Paling Tepat Waktu di Dunia
Lho Kok, Dua Terdakwa Kasus Penggelapan Dana ACT Minta Dibebaskan
ACT, Ahyudin Didakwa Gelapkan Dana Boeing Sebesar Rp 117 Miliar Untuk Keluarga Korban
Jika penyelidikan selesai dan hasil menyatakan AG bersalah, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan.
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan. Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan (safety first).
Keyword : Lion Air Maskapai Penerbangan Pilot Penampar