Jaksa Tuntut Ahmad Dhani 1.8 Bulan Penjara

Selasa, 23/04/2019 18:37 WIB

Surabaya, Jurnas.com- Kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Praseto kembali disidangkan di di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019). Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya di depan Majelis Hakim. Dalam bacaan tuntutannya itu, JPU  menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada suami dari Mulan Jameela tersebut. Jaksa Hari Basuki bertindak sebagai pembaca surat tuntutan tersebut.

Ahmad Dhani yang memposting video blog atau disebut vlog kasus idiot, dianggap telah memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," baca JPU di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/4/2019).

Dalam kasus tersebut, Jaksa menilai terdakwa merasa tidak bersalah dengan apa yang telah diucapkannya. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan dalam upaya hukum kasasi. Yang meringankan Ahmad Dhani dinilai sopan selama mengikuti proses persidangan.

Kuasa hukum Ahmad Dhani akan menyusun surat pembelaan agar kliennya terbebas dari jeratan hukum.

"Kami mohon waktu selama dua minggu untuk memantapkan pledoi," kata Sahid kuasa hukum Dhani.

TERKINI
Apakah Musibah Terjadi Karena Murka Allah? 7 Minuman yang Baik untuk Kesehatan Jantung Anda Ini Sikap yang Diajarkan Nabi Ketika Menghadapi Musibah 20 Contoh Ucapan Hari Anak Nasional yang Penuh Makna