Selasa, 16/04/2019 08:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa asal Vietnam dalam kasus pembunuhan Kim Jong-Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-Un, akan bebas pada 3 Mei mendatang.
Dilansir dari The Star, Doan Thi Huong, bebas setelah jaksa Malaysia menggugurkan dakwaan pembunuhan dan memperingannya menjadi dakwaan menyebabkan cedera.
Salim Bashir, pengacara Doan, menyatakan kliennya sangat bahagia setelah diberitahu kabar itu dan segera ingin pulang ke Hanoi untuk bertemu keluarga.
Jaksa penuntut umum mengubah dakwaan yang dikenakan kepada Doan dari pasal 302 tentang pembunuhan menjadi pasal 324 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia. Yaitu secara tidak sengaja mencederai orang lain.
Perempuan Asal Vietnam yang Diduga Membunuh Saudara Kim Jong un Bebas
Siti Aisyah Bebas, Vietnam Kecewa Malaysia "Pilih Kasih"
44 Berkas Siti Aisyah Diserahkan Jaksa Malaysia
Hukuman maksimal dalam delik itu mencapai 10 tahun penjara. Namun, hakim menjatuhkan vonis 40 bulan penjara setelah Doan mengaku bersalah atas dakwaan.
Jaksa Muhamad Iskandar Ahmad menyatakan alasan mengubah dakwaan terhadap Doan adalah karena adanya harapan dari masyarakat.
"Jelas terlihat setelah terdakwa mengusapkan sesuatu kepada korban, dia langsung pergi. Dari sana kita bisa melihat perbuatan tersangka," kata Iskandar.
Bebasnya Doan ini menyusul Siti Aisyah, terdakwa asal Indonesia dalam kasus yang sama, yang dibebaskan secara tak terduga pada Maret lalu.
Aisyah dibebaskan setelah jaksa Malaysia mencabut dakwaan pembunuhan yang dijeratkan terhadapnya.
Keyword : Kim Jong-NamDoan Thi Huong