Kamis, 11/04/2019 20:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Konstitusi Korea Selatan membatalkan larangan aborsi selama puluhan tahun di negara itu pada Kamis dalam keputusan penting yang menandai langkah besar bagi hak-hak perempuan dalam masyarakat di mana peran gender tradisional berubah.
Panel peradilan yang beranggotakan sembilan orang memutuskan 7-2 bahwa larangan aborsi yang telah berlangsung selama puluhan tahun tidak konstitusional dan memerintahkan agar undang-undang tersebut harus diamandemen pada akhir tahun 2020.
Dalam putusannya, pengadilan mengatakan bahwa mengkriminalisasi aborsi melarang hak perempuan untuk mandiri, determinasi dan menemukan bahwa itu memberlakukan beban fisik dan psikologis pada wanita hamil serta penderitaan sosial dan ekonomi.
"Sudah waktunya Korea Selatan memperhatikan suara mayoritas wanita Korea Selatan yang hari ini memenangkan hak untuk menentukan apa yang terjadi dengan tubuh dan kehidupan mereka. Sekarang Majelis Nasional perlu bergerak tanpa penundaan untuk merevisi hukum sesuai dengan putusan pengadilan yang jauh ini dan memastikan hak-hak perempuan dilindungi dalam hukum," ujar Phil Robertson, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch dikutip UPI.
Korea Selatan Tingkatkan Kewaspadaan Diplomatik dengan Alasan Ancaman Korea Utara
Kalah Telak dari Oposisi, Presiden Korea Selatan Diserukan Ubah Gaya Kepemimpinannya
Kalah Telak dari Oposisi, Presiden Korea Selatan Diserukan Ubah Gaya Kepemimpinannya
Aborsi telah ilegal di Korea Selatan sejak 1953, salah satu dari sedikit negara kaya dan industri masih melarangnya. Pengecualian dibuat hanya dalam kasus pemerkosaan, inses atau keadaan yang mengancam jiwa.
Dengan putusan hari Kamis, undang-undang tetap berlaku tetapi legislator harus mengeluarkan RUU baru berdasarkan keputusan pengadilan pada 31 Desember 2020.
Keyword : Korea SelatanLarangan Aborsi