Rabu, 10/04/2019 11:15 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Kasus bullying atau kekerasan pada anak terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang anak bernama Audrey (14) dikeroyok oleh pelaku yang juga anak-anak berjumlah 12 orang. Kasus ini menjadi viral dan membuka mata banyak orang, ketika petisi online menjadi viral dengan tagar Justice For Audrey (#justiceforaudrey).
Petisi itu sangat tegas menolak kekerasan terhadap anak. Dalam petisi itu juga mengingatkan Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) agar kasus kekerasan kepada anak yang dilakukan anak-anak remaja tidak diselesaikan dengan cara damai.
Petisi dan saran tersebut direspon positif oleh warganet. Petisi Justice for Audrey langsung ditandatangani sebanyak 2,167,515 warganet dari warganet yang care dengan kasus tersebut. Umumnya mereka simpati kepada korban (Audrey) yang mengalami luka akibat pengeroyokan 123 remaja lainnya.
Fachira Anindy yang membuat petisi tersebut mengungkapkan sekaligus mempertanyakan, mengapa kasus kekerasan terhadap anak harus berujung damai.
Menteri PPPA: Suara Anak Indonesia Harus Jadi Dasar Penyusunan Kebijakan
Pimpinan DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan
Menkomdigi Ingatkan PP Tunas Bantu Orang Tua Lindungi Anak di Ruang Digital
"Pelaku harus diadili dan kalau bersalah, kirim ke penjara anak," tulisnya Fachira.
"Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPAD) berharap ini berakhir damai demi masa depan para pelaku. Kenapa korban kekerasan seperti ini harus damai?" sambung Fachira Anindy dalam petisi tersebut seperti dikutip dari Change.org.