Kemnaker Susun Rencana Strategis Ketenagakerjaan 2020-2024

Selasa, 09/04/2019 21:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyusun rencana strategis (renstra) ketenagakerjaan tahun 2020-2024. Penyusunan renstra ini diharapkan bisa memetakan apa saja yang perlu dilakukan Kemnaker sesuai target yang sudah disepakati menjadi indikator kinerja Kemnaker ke depan.

"Penyusunan renstra secara komprehensif ini diharapkan bisa memberi manfaat dan membangun komitmen bagaimana menyusun perencanaan ke depan lebih baik, " kata Sekjen Kemnaker Khairul Anwar di Innovation Room Kemnaker pada Selasa (9/4).

Sekjen Khairul dalam paparannya menyebut delapan arah kebijakan Resntra Kemnaker. Pertama, mengembangkan pasar kerja terbuka bagi sektor-sektor pekerjaan yang bernilai tambah tinggi.

"Kedua, meningkatkan kualitas pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap teknologi, khususnya bagi millenial (pendidikan vokasi) dan soft skills, " kata Sekjen Khairul.

Ketiga, pengembangan pusat-pusat pelatihan ketenagakerjaan (lembaga kursus/komunitas) bagi kelompok berpendidikan rendah.

Keempat, mengembangkan informasi pasar kerja yang terbuka serta menjangkau seluruh daerah serta potensi “demand” tenaga kerja

Kelima, menguatkan relevansi dunia pendidikan dan dunia kerja, baik dari kurikulum, pendidik, sarana dan prasarana, metode pembelajaran, hingga sertifikasi keahlian (SKKNI).

"Keenam, meningkatkan kualitas pekerja migran Indonesia pada bidang dan keahlian tertentu serta pengembangan pasar baru PMI di luar negeri," kata Khairul.

Ketujuh, peningkatan kuantitas dan kualitas hubungan industrial untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang baik.

Kedelapan, peningkatan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan untuk meningkatkan iklim ketenagakerjaan yang baik

Sementara itu terkait kewajiban perusahaan untuk wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online, dikatakan Khairul Anwar terjadi peningkatan signifikan terhadap jumlah perusahaan yang wajib lapor ke dalam sistem ketenagakerjaan.

Peningkatan jumlah perusahaan yang melapor tersebut menyusul adanya peringatan Kemnaker akhir pekan lalu, agar perusahaan-perusahaan segera melakukan melakukan wajib lapor ketenagakerjaan (WLK) secara online.

Hingga Senin (9/4/2019) tercatat, sebanyak 800 perusahaan telah melakukan wajib lapor, padahal biasanya hanya sebanyak 240 perusahaan setiap hari.

"Alhamdulillah meningkat dua kali lipat lebih. Kemarin ada sekitar 550 perusahaan. Mudahan-mudahan hari-hari berikutnya terus bisa dipertahankan dan meningkat data perusahaan yang melapor, " kata

Menurut Sekjen, data perusahaan yang melapor (menampilkan data mendasar identitas ketenagakerjaan di perusahaan dan menjadi obyek awal ketenagakerjaan) notabene merupakan database ketenagakerjaan yang melingkupi data-data Binalattas, Binapenta PKK, PHI Jamsos dan Pengawasan K3.

"Dari data tersebut sangat membantu Kemnaker dan stakeholder perusahaan untuk mendapatkan akses layanan yang baik untuk ketenagakerjaan, " kata Sekjen Khairul.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih