Senin, 08/04/2019 17:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginformasikan proses pemungutan suara Pemilu 2019 di luar negeri dilakukan mulai hari ini, Senin (8/4). Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, dengan negara yang disesuaikan oleh ketentuan negara masing-masing sudah bisa mencoblos Presiden dan juga Caleg.
"Pemungutan suara di luar negeri itu kan dilaksanakan bertahap antara tanggal 8 sampai dengan 14 April 2019. Jadi memang pemungutan suara di luar negeri lebih awal, dari pemungutan suara di dalam negeri," terang komisioner KPU Wahyu Setiawan, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019).
“Semuanya erjalan aman ya. Persiapannya berlangsung baik. Tentu saja aman bukan tidak ada kendala, ada kendala tapi dapat diatasi," ungkap Wahyu.
Menkum Imbau Tak Perlu Resah soal Tarif Lepas Status WNI dan Naturalisasi
DPR: Pemerintah Harus Cari Penyebab WNI Ramai Lepas Kewarganegaraan
Puan Dorong Protokol Perlindungan WNI Usai 3 Negara Diguncang Gempa
Diketahui, proses pencoblosan yang dilakukan hari ini dilakukan dengan metode pemlihan di TPS. Sedangkan metode pemilihan melalui pos telah dilakukan sejak Maret 2019.
"Yang baru dimulai pemilihan di TPS, sedangkan pemilihan melalui metode pos sudah dilakukan sejak Maret," jelas komisioner KPU Ilham Saputra.
Keyword : Wahyu Setiawan Pemilu 2019 WNI