Malaysia Akan Keluar dari Mahkamah Pidana Internasional

Jum'at, 05/04/2019 19:01 WIB

Kuala Lumpur, Jurnas.com – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad menegaskan tidak akan meratifikasi Statuta Roma mengenai Mahkamah Pidana Internasional (ICC), setelah mendapatkan tekanan dari mayoritas oposisi Muslim.

Sebagaimana dikutip dari Associated Press, Mahathir menyebut alasan kabinet tidak meratifikasi Statuta Roma karena telah dimanipulasi oleh lawan politik.

Dia membantah tudingan yang menyebut bahwa Mahkamah Pidana Internasional akan merusak kedaulatan Malaysia dan keluarga kerajaannya, setelah sultan negara berpengaruh memilih menolak keikutsertaan Malaysia pada awal Maret lalu.

Sebelum Malaysia, Filipina sudah terlebih dahulu keluar dari Mahkamah Pidana Internasional, setelah Presiden Duterte memprotes dakwaan ICC terkait upaya pemberantasan narkoba di negara tersebut.

Filipina mengikuti Burundi, Zambia, Afrika Selatan, Kenya, dan Gambia yang disebut akan keluar dari Mahkamah Internasional tersebut, menyusul penolakan China, Rusia, dan Amerika Serikat (AS).

TERKINI
Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji Anak Tiri Bunuh Ibunya di Tengerang, Diduga Terpengaruh Narkoba Iran: Keamanan Hormuz Bergantung pada Kebebasan Ekspor Minyak Iran