DMI Tegaskan Melarang Masjid Dijadikan Tempat Berpolitik

Selasa, 02/04/2019 18:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Selama kampanye berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan dugaan beberapa aktivitas kampanye yang dilakukan di rumah ibadah, khususnya masjid. Dari aturan yang telah ada, tempat ibadah dilarang untuk dijadikan tempat kampanye.

Karena itulah, Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Syafruddin mengambil langkah tegas sekaligus menghimbau, agar masjid tempat suci untuk ibadah umat muslim mesti dibebaskan dari kegiatan politik dan ajang kampanye.

“Saya meminta pengurus masjid untuk menjaga masjid sebagai tempat suci rumah Allah menjadi tempat netral tidak untuk kegiatan politik praktis,” tegas Syafruddin usai memimpin rapat harian DMI di Jakarta, kemarin.

"Saya meminta semua pengurus masjid dan juga pemuda untuk menjaga masjid sebagai tempat suci untuk ibadah umat muslim dan bukan untuk berpolitik. Umat Islam harus bersatu ditengah konstelasi politik untuk menjaga kesucian masjid," himbau Syafruddin.

Tidak lupa, Syafruddin yang juga menjabat sebagai Menteri PANRB mengajak umat muslim untuk ikut menjaga suasana tetap dalam keadaan baik, damai dan kondusif. Mantan Wakapolri ini telah menerima banyak laporan, terkait masjid yang dijadikan tempat berpolitik atau kampanye.

TERKINI
Studi Baru Ungkap Polusi Udara Kota Ternyata Berperilaku Tak Terduga Strawberry Moon Bakal Hiasi Langit 29 Juni, Mengapa Disebut Bulan Stroberi? KSPSI: Penutupan PT Granito Sinyal Krisis PHK di Sektor Industri Komisi XI DPR: Formula TKD 2027 Harus Adil dan Berpihak pada Daerah