Senin, 01/04/2019 23:46 WIB
Jakarta - Politikus Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP akhirnya dijebloskan ke penjara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Markus ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam.
Juru Bicata KPK, Febri Diansyah mengatakan, mantan Komisi II DPR itu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"MN (Markus Nari) ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/4).
Usai menjalani pemeriksaan intensif selama 10 jam, Markus keluar dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Ia bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media soal aliran uang suap e-KTP.
KPK Dalami Fee Azis Syamsuddin Urus DAK Lampung Tengah
Diperiksa KPK Terkait Azis Syamsuddin, Aliza Gunado Bungkam
Korupsi KTP-el, KPK Eksekusi Terpidana Irman ke Lapas Sukamiskin
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.
Keyword : Kasus e-KTPPolitikus GolkarMarkus Nari