Tersangka e-KTP, Politikus Golkar Markus Nari Diperiksa KPK

Senin, 01/04/2019 11:09 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Golkar, Markus Nari. Bekas Anggota Komisi II DPR itu diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, ketika dikonfirmasi, Senin (1/4).

Markus Nari telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Markus tiba dengan mengenakan baju putih. Hingga kini, Markus belum ditahan KPK meskipun sudah ditetapkan tersangka.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus korupsi proye pengadaan e-KTP. Delapan orang tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.

Saat ini, tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK. Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama dengan pidana masing-masing yang berbeda.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions