Quebec Akan Sahkan RUU Larangan Simbol Agama

Sabtu, 30/03/2019 10:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Provinsi Quebec, Kanada, berencana mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang pemakaian simbol agama untuk karyawan sektor publik selama jam kerja.

Menurut Dewan Nasional Muslim Kanada (NCCM), RUU tersebut, Bill 21, akan berdampak pada guru, pengelola sekolah, pengacara, polisi, hingga sipir. Aksesori keagamaan yang dilarang di antaranya adalah hijab, turban, dan kippah.

Pemerintah menegaskan bahwa RUU itu dimaksudkan untuk mengimplementasikan hak khusus sekuler, tetapi NCCM mengkritik langkah itu yang dianggap sebagai pelanggaran hak-hak dasar dan kebebasan di Quebec.

"Dengan kedok sekularisme, undang-undang ini secara efektif melarang pemakaian jilbab di pelayanan publik Quebec, dan orang-orang yang terkena dampaknya adalah perempuan Muslim," kata Direktur Eksekutif NCCM Ihsaan Gardee dalam sebuah pernyataan dilansir aa.

Perdana Menteri Kanada Justin Trudeau pun melayangkan kritik soal Bill 21.

"Saya tak habis pikir bahwa kita akan melegitimasi diskriminasi ke warga kita berdasarkan agama mereka," tandas dia, Kamis.

Selain itu, Dewan English Montreal School mengatakan tidak akan mengikuti aturan itu dan sebaliknya akan mengizinkan para guru untuk mengenakan aksesori keagamaan mereka di tempat kerja.

RUU yang kontroversial itu sekarang sedang ditinjau oleh komite legislatif. Pemerintah berencana memberlakukan RUU tersebut mulai pertengahan Juni.

TERKINI
Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia Mendes Puji Jaga Desa, Lindungi Kades dari Oknum Ganggu Pembangunan Desa Australia-Jepang Teken Kesepakatan Kapal Perang Senilai Rp119 Triliun