Pengacara Steve Emmanuel Keberatan dengan Dakwaan Jaksa

Kamis, 28/03/2019 19:40 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Sidang lanjutan aktor Steve Emmanuel kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (28/3). Sidang kali ini dengan agenda eksepsi yang dilakukan oleh pengacara Steve. Menurut Agung Sihombing, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak kejanggalan.

Kejanggalan tersebut terlihat dari banyaknya data dan fakta yang tak selaras dalam materi dakwaan. Bahkan, alamat para saksi pun tidak jelas. Hal ini menjadi pertanyaan pihak Steve untuk membela kliennya.

"Dakwaan jaksa disusun berdasarkan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, namun tidak jelas tolok ukur alamat para saksi dalam perkara," jelas Agung Sihombing dalam persidangan.

Eksepsi yang berisi sembilan poin itu, Agung merasa jaksa tidak cermat dan teliti dalam memberikan dakwaan kepada Steve. Termasuk, berita acara pemusnahan barang bukti.

"Dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak cermat dan tak teliti serta tidak jelas dan kabur oleh karena pelaksanaan pemusnahan barang bukti dalam perkara quo (tersebut), yaitu satu klip besar yang berisi narkotika jenis kokain dengan berat brutto 92,04 gram, dimusnahkan sebanyak 91,00 gram tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak sesuai dengan berita acara sebagaimana undang-undang," papar Agung.

"Tulisan nama tanggal lahirnya juga salah,"sambung Agung.

TERKINI
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Industri Pengolahan jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I BKSAP DPR Harap Kerja Sama dengan Zimbabwe Beri Manfaat di Berbagai Bidang SKK Migas Komit Optimalkan Manajemen Rantai Pasok