Tok, Hercules Divonis 8 Bulan

Rabu, 27/03/2019 18:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Terdakwa Hercules divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (27/03/2019). Pemilik nama lengkap Hercules Rozario Marshal ini dinyatakan terbukti melakukan penyerobotan area PT Nila Alam di Kalideres, Jakbar.

“Menyatakan terdakwa Hercules terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta memaksa masuk ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum,” demikian kata Hakim Ketua Rustiyono membacakan amar putusan dalam sidang vonis Hercules di Pengadilan Negeri Jakarta Barat , Jl S Parman, Jakbar, Rabu (27/03/2019).

Majelis Hakim menyatakan Hercules bersama pelaku lain melakukan penyerobotan secara melawan hukum yang pidananya diatur dalam Pasal 167 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hercules bersama sejumlah orang pada Rabu (08/08/2019) mendatangi areal tanah dengan delapan ruko di Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakbar, dengan sertifikat hak guna bangunan PT Nila Alam.

Hercules dan kelompoknya datang atas permintaan Handy Musawan. Handy disebut Majelis Hakim menjanjikan fee untuk Hercules dan kelompoknya.

TERKINI
Sahroni Apresiasi Polda Metro Ungkap Mayat dalam Koper: Hukum Maksimal Pelaku PME 2024, OCBC NISP Hadirkan David Foster, Josh Groban, hingga Afgan Jokowi Kumpulkan Menteri di Istana, Bahas Relokasi Warga Gunung Ruang Bertepatan Hari Pers Internasional, 57 Pemimpin Redaksi Deklarasi ICEC