Rabu, 27/03/2019 16:45 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat agar partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 untuk membuka rekam jejak para calon anggota legislatif (Caleg).
Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, usai diskusi dengan Bawaslu terkait Pemilu yang jujur dan berintegritas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (27/3).
KPK Hibahkan 13 Aset Senilai Rp3,6 Miliar ke Pemkab Indragiri Hulu
KPK Kembangkan Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Keyword : Pemilu 2019 Rekam Jejak Caleg KPK Bawaslu