Pemukul Telur ke Kepala Jeremy Corbyn Dihukum Penjara

Selasa, 26/03/2019 09:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Seorang pria yang memukul kepala oposisi Inggris Jeremy Corbyn di kepala dengan sebutir telur dalam serangan yang tampaknya diprovokasi oleh sikap politisi terhadap Brexit dijatuhi hukuman 28 hari penjara pada Senin (25/03).

Rekaman televisi sirkuit tertutup menunjukkan John Murphy, 31, mendekati Corbyn, yang mengunjungi sebuah pusat komunitas Muslim di Finsbury Park London pada 3 Maret bersama istri dan pendukungnya, dan memecahkan telur di kepalanya.

"Meskipun Corbyn tidak terluka parah, Murphy datang dengan sejumlah telur yang bisa dia gunakan seandainya dia tidak ditahan dengan cepat," ujar Kevin Christie, Jaksa Penuntut Mahkota Distrik di CPS London Utara dilansir Reuters.

Jaksa mengatakan Murphy meneriakkan "hormati suara", referensi yang jelas untuk hasil referendum Uni Eropa 2016. Serangan itu terjadi beberapa hari setelah Corbyn, 69, mengatakan partai Buruhnya akan mendukung referendum kedua jika tidak bisa mendapatkan dukungan untuk rencana Brexit alternatifnya.

Murphy, yang mengaku bersalah, dipenjara selama 28 hari dan dipaksa membayar biaya tambahan korban 115 pound (Rp2,2 juta).

"Sementara saya dalam peran yang sangat umum, sering kali sangat menyakitkan melihat istri saya, putra-putra saya dan keluarga saya yang lebih luas menderita tekanan karena serangan ini terhadap saya," kata Corbyn dalam sebuah pernyataan yang dibacakan di pengadilan.

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Puluhan Musisi Suguhkan Tampilan Berkelas di Jakarta Street Jazz Festival 2024 Anggota DPR Geram Aksi Biadab Kekerasan Seksual kepada Siswi SMP di Lampung