Kamis, 14/03/2019 18:37 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Pimpinan DPR Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas
Pimpinan DPR Dorong Lompatan Besar Pendidikan Santri di Tingkat Global
DPR RI Siap Bahas Revisi UU Pemilu
Keyword : Kasus DAK Taufik Kurniawan Pimpinan DPR