Kamis, 14/03/2019 18:37 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
DPR: Menjaga Kesejahteraan Pekerja adalah Fondasi Ketahanan Nasional
Pimpinan DPR Sambut May Day dengan Menyoroti RUU Ketenagakerjaan
Pimpinan DPR Kecam Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon: Indonesia Berduka
Keyword : Kasus DAK Taufik Kurniawan Pimpinan DPR