Kamis, 14/03/2019 18:37 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dakwaan dan berkas perkara mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, JPU KPK melimpahkan dakwaan dan berkas perkara politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
DPR Terima Aspirasi Warga Pati, Dorong Kepastian Hukum dan Keamanan
Pimpinan DPR RI Serukan Koordinasi Percepatan Tangani Gempa NTT
DPR dan Pemerintah Bakal Buat Aturan Teknis Potongan 8 Persen Ojol
Keyword : Kasus DAK Taufik Kurniawan Pimpinan DPR