Usut Kasus Khashoggi, Saudi Tolak Campur Tangan Asing

Kamis, 14/03/2019 17:50 WIB

Jenewa, Jurnas.com – Kepala Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi Bandar bin Mohammed Al-Aiban menegaskan, kerajaan telah memutuskan untuk membawa pelaku pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi ke pengadilan.

Selanjutnya, negara penghasil minyak ini menolak campur tangan asing dalam proses penyelidikan kasus yang menyita perhatian internasional tersebut.

Dikutip dari Reuters pada Kamis (14/3), Al-Aiban mengatakan kepada Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss bahwa mereka telah dituding melakukan kejahatan keji, dan kecelakaan yang tidak menguntungkan di Istanbul pada 3 Oktober silam.

Atas tuduhan tersebut, Saudi telah menghadiri tiga kali audiensi bersama dengan para pengacara. Namun hingga kini belum ada hasil yang signifikan.

“Oleh karena itu, apa yang disampaikan oleh media tertentu mengenai perlunya kami menginternasionalkan masalah ini, merupakan sesuatu yang tidak kami terima,” ujar Al-Aiban.

“Sebab hal itu akan mengganggu urusan domestik kami, dan dalam sistem peradilan domestik kami,” tegas dia.

Seperti diketahui, Khashoggi dibunuh di Konsulat Saudi di Istanbul pada Oktober tahun lalu. Namun sampai detik ini, mayat jurnalis New York Times yang kerap mengkritik kerajaan tersebut belum ditemukan.

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions