Huawei Ajukan Gugatan terhadap AS

Kamis, 07/03/2019 11:49 WIB

Shenzhen, Jurnas.com - Raksasa telekomunikasi China, Huawei, mengatakan pihaknya mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat (AS) karena melarang lembaga pemerintah, karyawan, dan kontraktor menggunakan peralatan Huawei.

Kepada wartawan di selatan kota Shenzhen, Ketua Huawei, Guo Ping menyebut larangan itu "inkonstitusional" dan menyatakan perusahaannya "tidak pernah memasang backdoors dan tidak akan menginstal backdoors" pada peralatannya.

Guo mengatakan pemerintah AS telah "menyesatkan publik Amerika" tentang Huawei dan "tidak pernah memberikan bukti" mengenai tuduhannya terhadap perusahaan.

Larangan itu mulai berlaku Agustus lalu sebagai bagian dari Undang-Undang Otorisasi Pertahanan, yang juga memberlakukan pembatasan serupa terhadap sesama perusahaan peralatan telekomunikasi yang berbasis di Shenzhen, ZTE.

"Ini merupakan penyalahgunaan proses pembuatan undang-undang AS, ini menghapus Huawei dari proses yang seharusnya dan bertentangan dengan sifat dasar Konstitusi," kata Guo, dilansir Al Jazeera.

Huawei mengatakan pihaknya mengajukan gugatan di Pengadilan Distrik Timur di Plano, Texas di mana ia memiliki kantor pusatnya di AS.

Gugatan tersebut mengklaim perusahaannya dihukumtanpa kesempatan untuk membela diri dengan tindakan legislatif Kongres yang dapat dianggap tidak konstitusional, yang disebut surat tagihan.

TERKINI
Satu Senior STIP Jakarta Resmi Jadi Tersangka Kematian Mahasiswa Taruna Diduga Lalai Lindungi Siswanya, Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Terinspirasi Lagu Taylor Swift di TTPD, Charlie Puth Segera Rilis Single `Hero` Tak Mau Punya Anak, Sofia Vergara Lebih Siap Jadi Nenek