Pesta Sabu, Aktor Sandy Tumiwa Kedua Kalinya Dipenjara

Minggu, 03/03/2019 10:02 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Aktor Sandy Tumiwa diringkus polisi lantaran diduga mengonsumsi narkoba. Sandy diciduk oleh aparat Satuan Narkoba Polsek Metro Menteng di Hotel The Grove lantai 12 room 1218, Jakarta Selatan, Jumat (01/03/20190) dinihari, pukul 02.30 WIB. Kapolsek Metro Menteng, AKBP Dedy Supriyadi membenarkan perisitiwa penangkapan tersebut.

“Ya benar, Sandy Tumiwa ditangkap karena diduga memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman secara tanpa hak dan melawan hukum,” kata Dedy Supriadi kearin.

Mantan suami Tessa Kaunang ini ditangkap bersama temannya bernama Mikhael Angelio Yandi Langke. Namun sayang, belum ada informasi jelas terkait barang narkoba jenis apa yang dimiliki oleh Sandy.

Sandy Tumiwa pun akan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 soal narkoba golongan I. Pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut asal usul barang haram tersebut.

Hingga, berita ini diturunkan polisi mengamankan barang bukti dan masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan sindikat peredarannya.

Sekedar informasi, sebelum kasus narkoba ini, Sandy Tumiwa juga sempat terlibat beberapa skandal, kasus investasi bodong.
Selain itu, ia juga pernah diberitakan melakukan KDRT dengan mantan istrinya Tessa Kaunang dan berujung pada perceraian.


 

TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen