Perdana Menteri Netanyahu Didakwa Melakukan Korupsi

Jum'at, 01/03/2019 06:11 WIB

Yerusalem, Jurnas.com - Jaksa Agung Israel bermaksud mendakwa Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dalam satu kasus suap dan dua kasus penipuan dan pelanggaran kepercayaan.

Netanyahu menanggapi pernyataan itu lewat pidato yang disiarkan televisi yang mengatakan bahwa tuduhan korupsi terhadapnya akan runtuh seperti rumah kartu.

Ia justru mengatakan optimistis dapat melanjutkan sebagai perdana menteri selama bertahun-tahun.

Pengumuman yang ditunggu-tunggu itu menandai pertama kalinya seorang perdana menteri Israel duduk telah diberitahukan secara resmi tentang penuntutan yang direncanakan dan memperdalam ketidakpastian atas prospeknya dalam pemilihan yang ketat.

Jaksa Agung Avichai Mandelblit mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ia bermaksud mendakwa pemimpin Israel itu menunggu sidang, di mana Netanyahu akan diberi kesempatan untuk membela diri sebelum tuduhan diajukan.

Sidang yang disyaratkan kemungkinan akan dilakukan setelah pemilihan 9 April.

Pada Kamis (28/2), Netehanyu menyebut tuduhan itu sebagai "perburuan penyihir" yang bermotivasi politik untuk melukai prospek terpilihnya kembali.

Netanyahu menghadapi tantangan yang sulit dari aliansi politik tengah yang dipimpin oleh mantan kepala staf militer, Benny Gantz.

Tuduhan terhadap Netanyahu termasuk menyepakati kesepakatan rahasia dengan penerbit surat kabar terlaris Israel Yediot Aharonot untuk memastikan liputan positif sebagai imbalan karena mendorong maju sebuah undang-undang yang akan membatasi sirkulasi publikasi saingan.

Penyelidikan lain melibatkan kecurigaan bahwa perdana menteri dan keluarganya menerima hadiah mewah dari orang-orang kaya dengan imbalan bantuan finansial atau pribadi. (Al Jazeera)

TERKINI
Bawang Merah, Komoditas Penyumbang Tertinggi Bulan April DPR Pastikan Pembentukan Panja Korupsi Timah Tak Ganggu Penyidikan Kejagung KPK Berpeluang Usut Dugaan Keterlibatan BURT DPR di Kasus Kelengkapan Rumah Jabatan KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Labuhanbatu Senilai Rp15 Miliar