Kamis, 28/02/2019 13:18 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sebelum sidang perdana kasus hoax penganiayaan dengan terdakwa Ratna Sarumpaet digelar, Majelis Hakim mempersilahkan semuanya untuk duduk. Termasuk terdakwa Ratna Sarumpaet.
Saat duduk di kursi pesakitan, juru kamera mengabadikan gambar Ratna Sarumpaet. Dan saat itulah, Ratna Sarumpaet sedikit beranjak dari kursinya dan mengacungkan salam dua jari. Aksi Ratna ini berhasil diabadikan para fotograper dan juru kamera televisi.
Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Ombudsman
Yoki Firnandi, Cetak Laba Rp9 T Berujung di Kursi Terdakwa
Penuh Haru, Dua Pekerja Tambang Haltim Akhirnya Divonis Bebas
Ibu yang mengaku khilaf dengan kasus penganiayaan wajah lebam inipun akhirnya menjalani sidang perdananya. Ia mendengarkan bacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membeberkan semua isi pesan whatsApp yang dilakukannya sebelum ia ditahan oleh kepolisian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) mendakwa terdakwa Ratna Sarumpaet (RS) telah membuat kegaduhan akibat perbuatannya. Dalam dakwaannya tersebut, JPU menyebut RS dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang menyatakan bahwa dirinya dianiaya sekelompok orang.
“Menceritakan tentang penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” terang JPU saat membacakan dakwaan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Kamis (28/02/2019).
Keyword : Kasus Hoax Terdakwa Ratna Sarumpaet