Tersangka Haris Simamora Pembunuh Sadis Satu Keluarga Dilimpahkan

Kamis, 21/02/2019 13:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas pembunuhan satu keluarga di Bekasi dengan tersangka Haris Simamora. Pelimpahan berkas itu dilakukan Kamis (21/2) ke Kejaksaan Kabupaten Bekasi. Berkas itu sendiri dinyatakan lengkap alias P21 baik secara formil maupun materil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik juga akan menyerahkan tersangka dan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hari ini tersangka H kita serahkan ke Kejaksaan. Berkas diserahkan ke JPU dan ini semua sebagai kordinasi yang baik antar kepolisian dan kejaksaan, sehingga penyidikan yang kita lakukan dapat kita laksanakan dengan lancar,” kata Argo, kepada awak media termasuk jurnas.com, Kamis (22/2).

Usai penyerahan berkas dan juga tersangka, maka tersangka Haris Simamora tak lama lagi akan menjalani proses sidang di Pengadilan Bekasi, Jawa Barat. Ia akan diadili atas perbuatan keji dan sadisnya dengan membunuh satu keluarga termasukdua anak korban yang tak bersalah dan tak berdosa.

Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan satu keluarga itu terjadi di kediaman korban di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa, 13 November 2018 lalu. . Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri atas pasangan suami istri dan dua orang anaknya.

TERKINI
Komisi IV Dorong Pariwisata di NTT Harus Didukung Sektor Pertanian, Perikanan, dan Peternakan Komisi IV: Taman Nasional Komodo Harus Dijaga Kelestariannya Kerusakan Saraf di Punggung, Britney Spears Harus Terapi Akupunktur Setiap Hari Komisi XI Nilai Kenaikan BI-Rate Antisipasi Pelemahan Rupiah