Kamis, 21/02/2019 11:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Dana Perimbangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka.
Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah mengatakan, Putut akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Putut Hari Satyaka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka NPS (Penjabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Kamis (21/2).
Selain Putut, lanjut Febri, pihaknya juga memanggil Kasubdit DAK Fisik II Kemenkeu, Yuddi Saptopranowo sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan anggota DPR RI, Sukiman sebagai tersangka. Sukiman diduga terima suap dari Natan sebesar Rp 2,65 Miliar dan 22 ribu Dollar Amerika Serikat melalui beberapa pihak sebagai perantara.
Rektor Unsoed Ditangkap KPK, Hartanya Rp3,1 Miliar
KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Pemotongan Upah Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Usut Korupsi Pemotongan Upah Pungut di Bappenda Bogor
Suap diberikan untuk mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan daerah pada APBN-P 2017 dan APBN 2018.
Dari pengaturan itu, Kabupaten Arfak mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 Miliar dan alokasi DAK pada APBN 2018 sebesar Rp 79,9 Miliar.