Kamis, 21/02/2019 06:14 WIB
Alabama, Jurnas.com - Seorang perempuan yang meninggalkan Alabama untuk bergabung kelompok Islamic State Iraq Syria (ISIS) di Suriah tak lagi diakui sebagai warga negara Amerika Serikat (AS).
Bukan hanya itu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, mengatakan, perempuan itu juga tak lagi dizinkan kembali ke Paman Sam.
Pompeo mengatakan Hoda Muthana, yang mengaku salah setelah bergabung dengan ISIS dan sekarang ingin kembali kepada putranya berusia 18 bulan, tidak memiliki dasar hukum mengklaim kewarganegaraan Amerika.
"Ms Hoda Muthana bukan warga negara AS dan tidak akan diterima di Amerika Serikat," kata Pompeo, Kamis (21/2).
AS Sebut Tidak akan Terlibat Perang dalam Konflik Bersenjata Iran-Israel
Dwayne Johnson Rahasiakan Pilihannya untuk Pilpres 2024 AS Mendatang
Film Badarawuhi Di Desa Penari Tayang di USA, Ini Harapan Produser Manoj Punjabi
"Dia tidak memiliki dasar hukum, tidak ada paspor AS yang valid, tidak ada hak untuk paspor atau visa untuk bepergian ke AS," sambungnya.
Status Muthana telah dipertimbangkan oleh pengacara dari departemen Negara dan Keadilan sejak kasusnya muncul, menurut seorang pejabat AS yang tidak berwenang untuk membahas masalah ini secara terbuka.
Kepada Associated Press, pejabat itu tidak mau menjelaskan, tetapi mengatakan pernyataan Pompeo didasarkan pada kesimpulan pengacara.
Seorang pengacara untuk keluarga Muthana, Hassan Shibly, mengatakan posisi pemerintahan didasarkan pada interpretasi "rumit" dari hukum yang melibatkan ayahnya.
"Mereka mengklaim ayahnya adalah seorang diplomat ketika dia lahir, yang ternyata tidak," kata Shibly kepada The Associated Press.
Pengacara itu mengarkan, Muthana lahir pada 1994 di Hackensack, New Jersey.
Sebagian besar orang yang lahir di AS diberikan kewarganegaraan yang disebut sebagai hak kelahiran tetapi ada pengecualian.
Di bawah Undang-Undang Keimigrasian dan Kebangsaan, seseorang yang lahir di AS tidak secara otomatis dianggap sebagai warga negara AS. (Al Jazeera)
Keyword : Kelompok ISISAmerika Serikat