Kenapa Tersangka Penganiaya Anggota KPK Tidak Ditahan?

Selasa, 19/02/2019 16:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan terkait tidak ditahannya Sekda Pemprov Papua Hery Dosinaen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus digaan penganiayaan kepada anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terjadi di Hotel Borobudur belum lama ini.

Menurut Kombes Argo Yuwono, penyidik memiliki penilaian tersendiri dalam memutuskan perlu ditahan atau tidaknya seorang tersangka. Dan hal lainnya tentu dengan banyaknya pertimbangan terkait tersangka sendiri.

"Tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif. Tidak itu saja, yang bersangkutan juga pejabat publik dan memiliki beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan. Tim kuasa hukumnya juga telah menjamin,” tandas Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).

“Surat pengacaranya sudah diterima penyidik,” sambung Argo.

Hery Dosinaen diperiksa Polda Metro Jaya pada Senin (18/2). Ia menjalani pemeriksaan hingga pukul 23.00 wib. Penyidik pun menetapkannya sebagai tersangka.

TERKINI
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya Reaksi Taylor Swift saat The Tortured Poets Department Tembus 2,6 Juta Unit dalam Seminggu Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?