Jum'at, 15/02/2019 15:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat di PT Waskita Karya (Persero). Dua pejabat itu adalah Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto dan Kepala Seksi Pegawai Keuangan Proyek BKT paket 22 PT Waskita Karya, Satrio.
Keduanya dipanggil sebagai saksi dengan tersangka Yulu Ariandi Siregar yang merupakan Kabag Keuangan dan Risiki Divisi II PT Waskita yang tersandung kasus dugaan 14 proyek fiktif PT Waskita Karya.
"Kita akan panggil mereka dan periksa sebagai saksi untuk tersangka YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Febri Diansyah juri bicara KPK, Jumat (15/2/2019).
KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Aryani, pada Senin lalu. Penggeledahan itu untuk mencari bukti-bukti lain terkait kasus proyek fiktif tersebut.
KPU Kaltara Wajibkan Anggota DPRD Terpilih Laporkan LHKPN ke KPK
KPK: Kuasa Hukum Gus Muhdlor Kirim Surat Penundaan Pemeriksaan
Ghufron Akui Sempat Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan
“Untuk kepentingan penyidikan tersangka FR (Fathor Rahman) maka diperlukan penggeledahan,” tandas Febri usai penggeledahan.
Keyword : KPK Waskita Dua Pejabat