Valentine, Jupiter Fortissimo Malu Tutup Wajah di Polda Metro

Kamis, 14/02/2019 15:32 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Artis Jupiter Fortissimo menutup wajah dan mengepalkan tangan saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. Ia dan tiga tersangka lain berinisial EAI dan J positif positif menggunakan sabu. Atas tindakanya tersebut, ketiganya terancam hukuman kurungan penjara sekitar 5 hingga 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya. “Dari tes urine yang sudah dilakukan, ketiga tersangka positif menggunakan sabu,” terang Kombes Argo, Kamis (14/2/2019).

Kombes Argo menegaskan bahwa ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. “Maksimal hukuman ketiga tersangka lima sampai dua puluh tahun,” tegas Kombes Argo.

Seperti diketahui, Jupiter ditangkap di tempat kosnya di kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti 0,47 gram. Jupiter ditangkap bersama rekannya EAI.

Sebelumnya Jupiter juga pernah ditangkap pada Mei 2016 di sebuah tempat karaoke di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Ketika itu Jupiter dijatuhkan vonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti bersalah mengonsumsi dan memiliki narkotika jenis sabu. Jupiter akhirnya menghirup udara bebas pada Juli 2018.

TERKINI
Legislator PKB Desak Lembaga HAM Tangani Kejahatan Seksual di Ponpes Pati 77 Persen Perusahaan Sulit Cari Talenta, Binus Siapkan Lulusan Siap Kerja KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Polsek Metro Gambir dan Polres Metro Jakpus Bongkar Home Industri Sabu Hita