Rabu, 13/02/2019 12:03 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Syafruddin telah menerbitkan Peraturan Menteri nomor 2 tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya Menteri Syafruddin mengatakan, perekrut tenaga profesional bertujuan meningkatkan SDM di Indonesia terutama yang memiliki usia di atas 35 tahun, yaitu batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“PPPK terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi," ujarnya.
Setelah teken pada 11 Februari 2019 itu, maka pendaftaran tahap satu sudah buka sejak tadi 12 hingga 17 Februari. Untuk pendaftar harus memenuhi syarat-syaratnya sebagai berikut:
Rapor Pendidikan Dinilai Efektif Potret Mutu Sekolah
Pejabat dan ASN Diminta Patuhi Larangan Buka Puasa Bersama
KPK Berpeluang Kembali Jerat Sjamsul dan Itjih Nursalim di Kasus BLBI
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f. berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;
g. berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; dan
h. memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keyword : Menteri PAN-RB Syafruddin Tenaga Kerja Honorer