KPK Garap Pejabat Waskita Karya Terkait Korupsi Infrastruktur
Rabu, 13/02/2019 11:47 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek infrastruktur.
Juru Bicara
KPK, Febri Diansyah mengatakan, 10 orang saksi yang akan diperiksa penyidik
KPK dari unsur pegawai dan pensiunan PT
Waskita Karya (Persero).
"Saksi Fakih Usman dibutuhkan keterangannya untuk tersangka FR (Fathor Rahman-Kepala Divisi II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).
Kata Febri, sembilan orang saksi lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Kesembilan saksi tersebut antara lain, Yahya Mauludin, Tri Mulyo Wibowo, Agus Susanto, Hendro Koesbiantoro, Mujiman, FX Sutopo Broto, Abdul Lholiq, dan Ronny Nawantoro.
"Tersangka Fathor Rahman juga diperiksa sebagai saksi YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Febri.
Sebelumnya,
KPK telah menjerat dua pejabat
Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT
Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Diduga akibat perbuatan keduanya, negara telah merugi sekira Rp 186 Miliar dari sejumlah pembayaran oleh PT
Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif di 14 proyek.
TERKINI
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata
Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem
10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna
71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak