KPK Garap Pejabat Waskita Karya Terkait Korupsi Infrastruktur

Rabu, 13/02/2019 11:47 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi terkait kasus korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif dalam sejumlah proyek infrastruktur.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, 10 orang saksi yang akan diperiksa penyidik KPK dari unsur pegawai dan pensiunan PT Waskita Karya (Persero).

"Saksi Fakih Usman dibutuhkan keterangannya untuk tersangka FR (Fathor Rahman-Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (13/2).

Kata Febri, sembilan orang saksi lainnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Kesembilan saksi tersebut antara lain, Yahya Mauludin, Tri Mulyo Wibowo, Agus Susanto, Hendro Koesbiantoro, Mujiman, FX Sutopo Broto, Abdul Lholiq, dan Ronny Nawantoro.

"Tersangka Fathor Rahman juga diperiksa sebagai saksi YAS (Yuly Ariandi Siregar)," kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menjerat dua pejabat Waskita Karya menjadi tersangka, yakni Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.

Diduga akibat perbuatan keduanya, negara telah merugi sekira Rp 186 Miliar dari sejumlah pembayaran oleh PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor yang melakukan pekerjaan fiktif di 14 proyek.

TERKINI
Warga Beirut Selatan Masih Takut Menetap di Rumah Pasca Gencatan Senjata Delegasi Dunia Kagumi Kearifan Lokal di Lapas Bangli dan Bapas Karangasem 10 Ucapan Hari Peringatan Konferensi Asia Afrika 2026 yang Penuh Makna 71 Tahun Konferensi Asia Afrika: Warisan Bandung di Tengah Dunia Bergejolak