Mutilasi 8 Pria Gay, Juru Taman Dipenjara Seumur Hidup

Sabtu, 09/02/2019 08:40 WIB

New York, Jurnas.com – Seorang juru taman di Kanada divonis penjara seumur hidup karena terbukti membunuh dan memutilasi delapan pria gay, yang tubuhnya ia potong-potong, dan disembunyikan di perkebunan.

Pelaku pembunuhan dan mutilasi, Bruce McArthur mengakui perbuatannya bulan lalu. Saat vonis dijatuhkan, dia tampak pasrah, dengan penonton yang memadati ruang sidang untuk menyaksikan putusan hakim terhadap Bruce.

Dikutip dari AFP, Hakim Pengadilan Tinggi Ontario John McMahon pada Sabtu (9/2) mengatakan bahwa dia kemungkinan tidak akan pernah dibebaskan.

Pernyataan hakim memperkuat keterangan walikota Ontario, John Tory yang menyebut pembunuhan berantai yang dilakukan Bruce pantas dijuluki `monster yang memangsa kota`.

Sebelumnya, korban Bruce ialah dua imigran Afghanistan, dua pengungsi Sri Langka, satu warga Iran, satu warga Turki, dan pekerja seks komersial yang tidak memiliki. Seluruh pria gay tersebut hilang antara tahun 2010 hingga 2017 silam.

“Kemampuan untuk memenggal kepala, memotong-motong korbannya, dan melakukannya berulang kali ialah kejahatan murni,” ujar hakim.

Adapun ketika Bruce pertama kali ditangkap pada Januari 2018, polisi menemukan seorang pemuda sedang terikat di tempat tidur, namun tidak terluka. Diduga polisi itu akan menjadi korban kesembilan Bruce.

TERKINI
Ancaman Kejahatan Transnasional, Marinus Gea Minta Imigrasi Bertindak Tegas Setjen MPR Kaji Sanksi Tambahan untuk Juri LCC Empat Pilar Kalbar MPR Gelar Ulang Final LCC Empat Pilar Kalbar Usai Polemik Penilaian Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Mafirion Anggap Negara Lalai