Jadi DPO Kejari, Mandala Shoji Menyerahkan Diri

Jum'at, 08/02/2019 18:58 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Setelah diburu Kejari dengan tim gabungan dari Bawaslu dan Keplisian, Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya dinyatakan DPO dan buron, Mandala Shoji akhirnya menyerahkan diri ke ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/2).

Mandala menyerahkan diri sekitar pukul  18.30 WIB dengan mendatangi Kejari Jakarta Pusat yang berada di Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia datang bersama kuasa hukumnya Elza Syarief SH beserta keluarganya. Tanpa banyak bicara, ia hanya meminta waktu untuk menjalankan sholat magrib terlebih dahulu.

“Assalammualaikum, saya sholat dulu sebentar ya,” ucap Mandala Shoji.

Seperti diketahui sebelumnya, Mandala Shoji dinyatakan bersalah atas kasus pidana pelanggaran kampanye Pemilu. Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat memvonisnya dengan 3 bulan masa kurungan dan denda 5 juta rupiah.

Namun Mandala langsung banding ke Pengadilan Tinggi. Dalam proses sidangnya Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Eksekusi Mandala Shoji yang seharusnya dilakukan pada 21 Januari lalu, urung dilakukan. Saat itu Mandala Shoji raib tanpa kabar.

TERKINI
JMIB Anggap Nanik Tidak Layak Jadi Kepala BGN, Alasannya? KPK Tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan Madrid Selangkah Lagi Amankan Ibrahima Konate, Perez Beri Sinyal Kuat Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989