Rabu, 06/02/2019 12:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Musisi dan pencipta lagu dangdut Yanto Sarri dan rekannya diringkus Polda Mtero Jaya akibat kedapatan menggunakan barang haram jenis sabu. Hal tersebut diterangkan oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak dala keterangannya Rabu (6/2/2019).
Dijelaskan Jean Calvin, penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat dan juga pengebangan yang dilakukan timnya. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mendatangi TKP kedua pada Selasa (5/2/2019) di Johar baru untuk menangkap Uda yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Di TKP kedua, ditemukan 1 buah cangklong dan bong terbuat dari Botol Sprite, 2 buah korek Api gas dan 3 HP + simcardnya,” jelasnya.
Kasus ini terungkap menurut AKBP Jean, awalnya tim mendapat info masyarakat sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika di TKP 1 sehingga dilakukan penyelidikan 3 hari sebelum penangkapan.
Sabu 15 Gram yang Diselundupkan Diarea Vagina Berhasil Digagalkan
Positif Narkoba, Masinis Tabrakan Maut di Bangkok Jadi Tersangka
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic
“Tersangka sering membeli barang haram tersebut di DPO Uda di TKP 2,” rincinya.
Yanto Sari cs kini sudah diuji laboratoris di Puslabfor Mabes Polri hasil urinenya terdapat positif dan untuk tes rambut kini dalam proses untuk kesemuanya.
“Saat di TKP 2, DPO Uda memang tidak ditemukan tetapi ada tersangka 3 dan 4 pasien sedang menunggu pesanan narkotika, saat ini aparat sedang mengejar DPO Uda dan melakukan pengembangan dari tersangka 3,” tutupny
Keyword : Kabar Artis Yanto Sarri Narkoba