Trump Kembali Langgar Konstitusi dan Hukum Irak

Senin, 04/02/2019 18:10 WIB

Baghdad, Jurnas.com - Wakil Ketua Parlemen Irak, Hasan al-Kaabi, mengatakan, akan membuat Undang-undang baru di parlemen untuk mengusi paksa pasukan Amerika Serikat (AS) dari Irak.

Sebelumnya, Kaabi mengecam pernyataan Presiden AS, Donald Trump yang mengatakan akan tetap membiarkan militernya di Irak untuk memantau garak gerik musuhnya, Iran.

"Trump sekali lagi telah melanggar konstitusi dan hukum Irak, seperti kunjungan yang dilakukannya ke pangkalan udara Ain al-Asad," jelas Kaabi, dilansir dari Anadolu.

"Kami menyerukan semua pihak untuk mengakhiri keberadaan AS di Irak," imbuhnya.

Kaabi mengatakan pihaknya akan memberlakukan Undang-Undang yang akan mengakhiri perjanjian keamanan dengan Negeri Paman Sam tersebut.

"Menyusul pernyataan Trump tersebut, telah menjadi sebuah `kebutuhan nasional` bagi kami untuk mengakhiri perjanjian keamanan dengan AS untuk mengusir pasukan mereka dari Irak," kata anggota parlemen dari Koalisi Sairun, Sabah al-Saadi.

Seorang anggota parlemen perwakilan dari milisi Syiah Asaib Ahli Hak, Hasan Shari berkata, "Kami tidak mengizinkan kekuatan asing menetap di tanah kami."

TERKINI
Mengenal Tiga Tokoh Pencetus Piala Dunia, Siapa Saja? Bukan Brasil, Ini Negara Pertama yang Menang Piala Dunia Kilas Balik Lahirnya Piala Dunia: Ini Sejarah dan Fakta Menariknya Mengapa 16 Juni Diperingati Hari Penyu Laut Sedunia? Ini Sejarahnya