Peringati Revolusi Islam, Iran Tembakkan Rudal Jelajah

Minggu, 03/02/2019 06:40 WIB

Tehran, Jurnas.com - Memperingati hari ulang tahun Revolusi Islam Iran 1979, Negeri Petro Dolar itu meluncurkan uji coba rudal jelajah baru dengan jangkauan lebih dari 1.350 kilometer.

"Uji coba rudal jelajah Hoveizeh dilakukan dengan sukses pada jarak 1.200 km dan secara akurat mengenai target yang ditetapkan," jelas Menteri Pertahanan Iran, Amir Hatami setelah melakukan pelepasan rudal.

"Itu bisa siap dalam waktu sesingkat mungkin dan terbang pada ketinggian yang sangat rendah," katanya, menggambarkan Hoveizeh sebagai "lengan panjang Republik Islam Iran" dalam mempertahankan diri.

Peluru anti kendali itu adalah bagian dari kelompok rudal jelajah Soumar, yang pertama kali diluncurkan pada 2015 dengan jangkauan 700 km, menurut menteri.

Amirali Hajizadeh, kepala divisi kedirgantaraan Pengawal Revolusi, mengatakan pada pembukaan bahwa Iran telah mengatasi masalah awal dalam memproduksi mesin jet untuk rudal jelajah dan sekarang dapat memproduksi berbagai macam senjata.

Sejak menyetujui kesepakatan nuklir 2015 dengan kekuatan dunia, Iran telah memperluas program misilnya meskipun ada peringatan dari Amerika Serikat.

Pada Januari 2019, Iran mencoba meluncurkan satelit ke ruang angkasa yang katanya gagal. Peluncuran itu menyusul peringatan Amerika Serikat (AS) kepada Iran agar tidak meluncurkan tiga roket kerena melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB.

Resolusi itu, yang mengabadikan kesepakatan nuklir Iran, menyerukan Teheran untuk menahan diri hingga delapan tahun dari pengerjaan rudal balistik yang dirancang untuk mengirimkan senjata nuklir.

Iran mengatakan uji coba misilnya tidak melanggar resolusi dan membantah misilnya mampu membawa hulu ledak nuklir. Ia mengatakan misilnya bersifat defensif dan digunakan untuk pencegahan dan telah menolak pembicaraan mengenai program misilnya.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu