Rabu, 30/01/2019 12:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Tim penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus hoax penganiayaan dengan tersangka Ratna Sarumpaet terus bergerak cepat menuntaskan seluruh berkas pemeriksaan beserta alat buktinya. Disampaikan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry R Siagian, berkas perkara itu sudah lengkap atau P21.
Untuk selanjutnya, polisi akan menyerahkan tersangka Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Direncanakan, pelimpahan tersangka RS akan dilakukan pada Kamis (31/1).
“Berkas perkara RS sudah P21. Kita menuju tahap 2 untuk pelimpahan tersangka RS rencananya besok ya,” terang AKBP Jerry R Siagian, Rabu (30/1) pagi ini.
Kejagung Ajukan Kasasi Terhadap Marcella Santoso di Kasus Ekspor CPO
Kejagung Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit Libatkan 10 Perusahaan
Kejagung Tetapkan Eks Anggota Ombudsman Tersangka Perintangan Penyidikan
Polisi telah melakukan tugasnya secara profesional, dalam hal ini penyidikan atas kasus hoax penganiayaan tersebut. Meski beberapa kali berkas tersebut balik ke Polda Metro dari Kejaksaan, namun akhirnya bisa terpenuhi dan dilengkapi.
Polisi sudah dua kali memperpanjang penahanan RS. Polisi juga telah memenuhi permintaan jaksa untuk memeriksa beberapa saksi termasuk Rocky Gerung. Seperti diketahui, kasus hoax penganiaan yang dilakukan ibunda artis Atiqa Hasiholan ini sempat menyita perhatian publik dan juga meningkatnya tensi politik. Beruntung, Polisi bergerak cepat dalam mencari kebenaran dari apa yang diakui Ratna Sarumpaet.
Keyword : Ratna SarumpaetKejaksaanP21