Senin, 28/01/2019 16:02 WIB
Makassar- Terdakwa penggelapan dan penucucian uang jamaah umrah dan haji yang juga bos dari Abu Tours and Travel, Hamzah Mamba dijatuhi hukuman 20 tahun masa kurungan. Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Putusan tersebut dibacakan langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya di ruang sidang utama, Senin (28/01/2019). Dalam materi putusannya, Hakim menjelaskan terdakwa terbukti melanggar pasal penggelapan dan pencucian uang.
“Dengan ini mengadili terdakwa dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun penjara,” ungkap Denny Lumban Tobing dalam materi pembacaan putusan.
Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya. Yang membedakan, terdakwa dikenakan denda Rp500 juta subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Kritik Presiden soal Program 3 Juta Rumah Jadi Alarm Koreksi Kebijakan
Konflik Internal, Pemimpin Oposisi Malaysia Hamzah Zainudin Dipecat
Partai Gelora akan Giatkan Pendidikan Kewarganegaraan
Sementara itu, dalam denda JPU hanya 100 juta dengan subsider satu tahun kurungan. Hamzah Mamba sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah. Total uang digelapkan senilai Rp1,2 trilun.
Uang setoran calon jemaah umrah diduga dipakai untuk kepentingan pribadi. Antara lain, pembelian apartemen, rumah, kendaraan, tanah, biaya pengelolaan unit bisnisnya. Uang itu juga digunakan untuk berfoya-foya bersama dengan keluarganya. JPU menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara.
Keyword : Abu Travel Hamzah 20 Tahun