Irak Pertimbangkan UU untuk Mengusir Militer Asing

Sabtu, 26/01/2019 14:51 WIB

Baghdad – Koalisi Sairoon milik ulama Irak Muqtada al-Sadr, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen. Jika disahkan, semua personel militer asing harus meninggalkan negara itu dalam waktu satu tahun.

Ketua Koalisi Sairoon Sabah Assadi mengatakan usulan "Undang-Undang Melawan Penempatan Militer Asing di Irak" telah diajukan ke Ketua Parlemen Mohamed al-Halbousi untuk ditinjau.

"Ketua parlemen sekarang akan berunding dengan komite keamanan, hukum, pertahanan dan hubungan luar negeri untuk membahas langkah selanjutnya," jelas Assadi, dalam konferensi pers di Baghdad, Jumat (25/1).

Jika disahkan, RUU itu akan mengharuskan semua  militer asing - termasuk pasukan dan penasihat - untuk meninggalkan negara itu dalam satu tahun selama ratifikasi.

Amerika Serikat mengakhiri operasi tempur di Irak pada 2010, kemudian hanya berfokus pada pelatihan pasukan Irak. Setelah koalisi pimpinan AS dibentuk pada 2014 untuk melawan kelompok teroris Daesh (ISIS, Red), tetapi kemudian sekitar 5.000 pasukan AS dikerahkan ke Irak.

TERKINI
Ide Caption Postingan Hari Kartini yang Diperingati Besok Inilah Dalil Lengkap Puasa Senin Kamis Beserta Niatnya Sosialisasi Keuangan Haji, HNW Apresiasi Penurunan Biaya Haji Haaland Ingin Timnya Tetap Fokus Usai Menang Lawan Arsenal