Sabtu, 26/01/2019 14:51 WIB
Baghdad – Koalisi Sairoon milik ulama Irak Muqtada al-Sadr, mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada parlemen. Jika disahkan, semua personel militer asing harus meninggalkan negara itu dalam waktu satu tahun.
Ketua Koalisi Sairoon Sabah Assadi mengatakan usulan "Undang-Undang Melawan Penempatan Militer Asing di Irak" telah diajukan ke Ketua Parlemen Mohamed al-Halbousi untuk ditinjau.
Jika disahkan, RUU itu akan mengharuskan semua militer asing - termasuk pasukan dan penasihat - untuk meninggalkan negara itu dalam satu tahun selama ratifikasi.
UEA Siapkan Rp14 Juta untuk Penduduk yang Bawa Turis ke Dubai
Hizbullah Ancam Tutup Bandara Imbas Larangan Terbang Pesawat Iran
Menlu se-ASEAN Prihatin Konflik Timur Tengah Terus Berlanjut
Amerika Serikat mengakhiri operasi tempur di Irak pada 2010, kemudian hanya berfokus pada pelatihan pasukan Irak. Setelah koalisi pimpinan AS dibentuk pada 2014 untuk melawan kelompok teroris Daesh (ISIS, Red), tetapi kemudian sekitar 5.000 pasukan AS dikerahkan ke Irak.