IICO Kuwait Siap Gandeng ACT, Rumah Zakat dan PKPU

Kamis, 24/01/2019 21:38 WIB

Jakarta - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menerima Badr Suud Fahd Al Sumaith, perwakilan dari IICO (International Islamic Charity Organization) yang berkedudukan di Kuwait, di Ruang Rapat Pimpinan MPR RI, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (24/1/2019). Dalam kesempatan itu Hidayat juga mempertemukan Badr Al Sumaith dengan perwakilan dari Aksi Cepat Tanggap (ACT), Rumah Zakat, dan PKPU Human Initiative.

Hidayat mengungkapkan bahwa perwakilan IICO saat ini sedang berada di Indonesia untuk melihat kegiatan kerjasama dengan dengan IICO. Lembaga IICO sudah lama bekerjasama dan membantu kegiatan sosial di Indonesia. “Lembaga IICO ini merupakan lembaga amal yang besar di Kuwait dan terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam urusan kemanusiaan,” katanya.

Dengan menghadirkan lembaga ACT, Rumah Zakat, dan PKPU Human Initiative, Hidayat berharap ketiga lembaga itu bisa menjalin kerjasama dengan IICO. “Dengan pertemuan lembaga-lembaga sejenis di Indonesia seperti ACT, Rumah Zakat, dan PKPU, maka kerjasama dengan IICO bisa dikomunikasikan,” ujarnya.

Di hadapan perwakilan IICO, perwakilan dari ACT, Rumah Zakat, dan PKPU mempresentasikan lembaganya masing-masing dan kegiatan yang telah dilakukan.

Badr Al Sumaith mengungkapkan IICO didirikan ulama-ulama besar dari seluruh dunia untuk membantu Islam di bidang sosial. Banyak kerjasama IICO di Indonesia. “Saya sangat puas setelah melihat kegiatan sosial di Indonesia terutama kegiatan yang bekerjasama dengan Kuwait. Kegiatan dilakukan secara professional, efektif, bagus,” ujarnya.

Menurut Badr Al Sumaith, kegiatan sosial bukan hanya tanggungjawab lembaga sosial, tapi juga menjadi tanggungjawab pribadi. Karena itu Emir-Emir di Kuwait mendonasikan untuk masyarakat dunia. “Meskipun negara kami bukanlah negara besar, tetapi peran kami mempunyai pengaruh yang besar,” katanya.

Dia mengajak ACT, Rumah Zakat, dan PKPU untuk bersinergi dengan IICO. Namun, Badr Al Sumaith mengingatkan untuk bisa bekerjasama dengan IICO maka lembaga-lembaga harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri Kuwait. “Di Kuwait ada aturan, lembaga-lembaga dari luar harus diakui oleh Kuwait. Kami siap bekerjasama dengan ACT, Rumah Zakat dan PKPU,” ucapnya.

Keyword : IICO Kuwait

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan