Selasa, 22/01/2019 19:48 WIB
Brussels – Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 570 juta euro atau Rp9,2 triliun kepada perusahaan kartu kredit Mastercard pada Selasa (22/1).
Denda tersebut dijatuhkan oleh Komisi Uni Eropa, karena Mastercard menghindari kompetisi dengan bank-bank Eropa, yang menawarkan pembayaran lebih murah.
“Dengan mencegah pedagang berbelanja melalui bank lain, aturan Mastercard secara artifisial meningkatkan biaya pembayaran kartu, serta merugikan konsumen dan pengecer di Uni Eropa,” ujar Komisi Persaingan Eropa Margrethe Vestager dilansir dari Reuters.
Jika mau bekerja sama dalam penyelidikan, lanjut Margrethe, Komisi Uni Eropa akan memberikan pengurangan denda sebesar 10 persen.
Indonesia dan Uni Eropa Perkuat Kerja Sama Kehutanan Berkelanjutan
Tekan Arus Imigran, Uni Eropa Sepakat Bangun Pusat Penyelamatan Maritim
Langgar Undang-undang, Google Didenda Sebesar Rp182 Triliun
Mastercard merupakan raksasa penerbit kartu kredit terbesar kedua setelah Visa. Perusahaan yang berbasis di New York, Amerika Serikat tersebut sudah menjadi sasaran penyelidikan antimonopoli yang dilakukan Uni Eropa sejak 2013 silam.
Keyword : MastercardUni EropaMonopoli Perdagangan