Penyebar Hoaks Ijasah Jokowi Diringkus

Sabtu, 19/01/2019 23:35 WIB

Jakarta - Pelaku penyebar berita bohong soal ijasah palsu Presiden Joko Widodo, Umar Kholid Harahap diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Sabtu (19/1).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Mabes Polri Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku pengunggah berita hoaks di akun media sosial facebook itu,  tidak langsung ditahan oleh polisi. Soal itu tindak lanjut kemungkinan penahanan merupakan keputusan penyidik.

"Penyidik yang memutuskan. Dan harusnya dari  hasil gelar perkara dan alasan obyektif dan subyektifnya sudah dianalisa tentunya. Ancaman dua tahun jadi tidak ditahan itu kalau dari perspektif alasan yuridisnya," ujar Dedi.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah telepon genggam merek Vivo, dua buah kartu SIM, satu buah akun Facebook, serta satu buah alamat email.

Atas perbuatannya Umar dijerat dengan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, dan/atau Pasal 207 KUHP.

TERKINI
Legislator Ingatkan Pemerintah, Target APK Tak Tercapai Jika Biaya Kuliah Mahal Kemdikbudristek Gandeng Markoding Siapkan Talenta Digital Perempuan Yusril Ihza: Penambahan 40 Kursi Menteri Harus Revisi UU Kementerian Negara MU Mulai Aktif Cari Klub Pembeli Casemiro