Departemen Kehakiman AS Keluarkan Perintah Penangkapan Wartawan Iran

Sabtu, 19/01/2019 08:06 WIB

Washington - Presenter televisi Iran kelahiran Amerika Serikat (AS), Marzieh Hashemi, ditangkap sebagai saksi materi dalam penyelidikan federal AS yang tidak diungkapkan, menurut perintah pengadilan federal yang diberikan pada Sabtu (19/1).

"Atas permintaan Departemen Kehakiman, Hakim Distrik A. Beryl Howell mengeluarkan perintah tersebut," lapor Press TV berbahasa Inggris Iran, seperti dikutip dari Reuters.

Surat perintah tersebut mengatakan, Hashemi ditangkap dengan surat perintah saksi materi yang dikeluarkan hakim federal dan bahwa Hashemi ditugaskan sebagai pengacara tetapi belum dituduh melakukan kejahatan apa pun.

Hashemi sudah dua kali muncul di pengadilan, dan pemerintah AS mengharapkan pembebasannya segera dilakukan selesai memberikan kesaksian di hadapan dewan juri federal yang menyelidiki pelanggaran hukum pidana AS.

Sayangnya tidak ada rincian lebih lanjut dari kasus ini, yang telah menambah ketegangan antara pemerintah Iran dan AS atas penarikan AS dari kesepakatan nuklir Iran, penerapan kembali sanksi AS yang keras, dan penahanan Iran terharap dua warga negara Iran-Amerika.

Pemerintah Iran  menyerukan pembebasan segera Hashemi, yang menurut pemerintah Press TV ditangkap pada Minggu  FBI di Bandara Internasional St. Louis Lambert.

Sejak saat itu , FBI dan Departemen Kehakiman menolak menjelaskan alasan penangkapan perempaun itu atau mengomentari kasus tersebut.

Sebuah sumber pemerintah AS mengatakan kepada Reuters, tampaknya dewan juri sedang memeriksa apakah Press TV adalah saluran propaganda yang gagal mendaftar ke Departemen Kehakiman sebagai agen pemerintah asing.

Press TV mengatakan pada Rabu bahwa Hashemi dilahirkan Melanie Franklin di Amerika Serikat dan mengubah namanya setelah masuk Islam. Menteri Luar Negeri Iran Javad Zarif, mengatakan, Hashemi menerima kewarganegaraan Iran setelah menikah dengan seorang Iran.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu