Jum'at, 18/01/2019 20:58 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.
Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.
BNPT dan LPSK Dampingi Penyintas Terorisme Bangkit Hilangkan Trauma
Dari Luka Menjadi Kekuatan, Kisah Bangkit Penyintas Terorisme
Bukan Cuma Cegah Teror, BNPT dan LPSK Pulihkan 34 Penyintas Aksi Terorisme
Keyword : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme