Jum'at, 18/01/2019 20:58 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.
Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.
Penembakkan Dekat Gedung Putih, Satu Tersangka Tewas
UEA Perbarui Daftar Teroris, Masukkan 16 Individu dan 5 Perusahaan
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Keyword : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme