Jum'at, 18/01/2019 20:58 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.
Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.
Selat Hormuz Diblokade Lagi, Menteri UEA Desak Iran Buka Akses Tanpa Syarat
Tegas, PM Australia Tolak Pulangkan Keluarga ISIS dari Suriah
Irak Mulai Penyelidikan terhadap 1.387 Tahanan ISIS dari Suriah
Keyword : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme