Jum'at, 18/01/2019 20:58 WIB
Jakarta - Presiden Jokowi akan segera membebaskan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba`asyir. Pembebasan Ba`asyir sendiri tanpa ada syarat yang memberatkan.
Melalui kuasa hukum Jokowi, Yusril Ihza Mahendara menyampaikan, permintaan pembebasan bersyarat terhadap Abu Bakar atas permintaan Presiden Jokowi.
Negara-Negara Teluk Kutuk Serangan Bom di Ibu Kota Suriah
Bom Rakitan Meledak di Kafe, Puluhan Orang Jadi Korban
MUI Minta RI Tiru Rusia, Masukan LGBT sebagai Gerakan Terorisme
Keyword : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Terorisme