Penerapan Zonasi PPDB Tak Terikat Sanksi

Rabu, 16/01/2019 14:22 WIB

Jakarta – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) tidak akan memberikan sanksi bagi pemerintah daerah (pemda) yang tidak menerapkan sistem zonasi, dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019.

Kebijakan zonasi PPDB sebelumnya tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, yang diterbitkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada Selasa (15/1).

“Dalam Permendikbud ini tidak diatur sanksi, tapi ya kami minta kerja samanya kepada pemda,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemdikbud Hamid Muhammad pada Rabu (16/1) kepada awak media.

Meski tak terikat sanksi, Hamid mengatakan Kemdikbud tetap akan memberikan pendampingan kepada pemda. Hal itu bertujuan untuk memastikan pelaksanaan sistem zonasi tersebut berjalan baik.

“Mulai Februari, kami sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan ke semua dinas pendidikan provinsi dan kabupaten kota untuk pastikan sistem zonasi bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” terangnya.

Seperti diketahui, dalam Permendikbud 51/2018, PPDB tahun ini akan dilaksanakan dalam tiga jalur, yakni zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi sebanyak lima persen, dan jalur perpindahan orang tua sebesar lima persen.

TERKINI
Mengenal Makna dan Bacaan Lengkap Salawat Tarhim Bolehkah Mengonsumsi Obat dari Bahan yang Najis? Menelusuri Kisah Kelahiran Lima Nabi di Tanah Palestina Sidang MK, KBRI Singapura dan Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran