Menteri Jonan dan Mekeng Batal Bersaksi di Kasus PLTU Riau

Selasa, 15/01/2019 17:33 WIB

Jakarta - Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng batal menjadi saksi meringankan untuk Eni Maulani Saragih selaku terdakwa kasus suap PLTU Riau-1.

Kuasa hukum Eni Saragih, Rudy Alfonso mengatakan, Melchias Mekeng menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.

"Menteri Jonan mengirim surat sedang bertugas ke Kamboja sampai 16 Januari. Sementara, Mekeng menyatakan tidak bersedia," kata Rudy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).

Sebelumnya, Eni Saragih berencana akan menghadirkan Jonan dan Melchias Mekeng dalam persidangan kasus korupsi proyek senilai USD900 juta tersebut. Dimana, Jonan dan pimpinan Golkar di DPR itu dianggap mengetahui secara jelas kasus yang menjeratnya.

TERKINI
Berbagai Manfaat Jika Kamu Membaca Buku Secara Rutin Ini 5 Gol Penalti Paling `Enggak Sopan` di Sepak Bola Mengenal Ki Hadjar Dewantara, Pahlawan Muslim dan Bapak Pendidikan Nasional 10 Contoh Ucapan Hardiknas 2026 yang Penuh Makna, Cocok untuk Medsos