Selasa, 15/01/2019 17:33 WIB
Jakarta - Menteri ESDM Ignatius Jonan dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng batal menjadi saksi meringankan untuk Eni Maulani Saragih selaku terdakwa kasus suap PLTU Riau-1.
Kuasa hukum Eni Saragih, Rudy Alfonso mengatakan, Melchias Mekeng menyatakan tidak bersedia menjadi saksi meringankan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu.
"Menteri Jonan mengirim surat sedang bertugas ke Kamboja sampai 16 Januari. Sementara, Mekeng menyatakan tidak bersedia," kata Rudy, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/1).
Sebelumnya, Eni Saragih berencana akan menghadirkan Jonan dan Melchias Mekeng dalam persidangan kasus korupsi proyek senilai USD900 juta tersebut. Dimana, Jonan dan pimpinan Golkar di DPR itu dianggap mengetahui secara jelas kasus yang menjeratnya.
Rapat Paripurna Setujui Sari Yuliati Gantikan Adies Kadir jadi Pimpinan DPR
Legislator Ingatkan BPN Kepri: Kasus Plang Rp1,2 Juta Tak Bijak dan Humanis
MKD Pastikan Adies Tak Melanggar Etik, Nama Baik Harus Dipulihkan
Keyword : Suap PLTU RiauPartai GolkarEni Saragih