KPK: Ketua MPR Zulkifli Hasan Belum Lapor LHKPN 2018

Senin, 14/01/2019 23:01 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Ketua MPR Zulkifli Hasan belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2018.

Berdasarkan data kepatuhan LHKPN para pejabat negara di tingkat legislatif pada 2018, dari unsur MPR ada dua pejabat negara yang wajib lapor. Namun, baru satu orang yang melaporkan harta kekayaannya.

"Yang sudah melaporkan itu EE Mangindaan. (yang belum lapor) kan ada Ketua MPR kan, jadi udah tau kan itu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LHKPN KPK, Kunto Ariawan ‎saat menggelar konpers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/1).

Sedangkan di DPR, terdapat 536 pejabat yang wajib lapor dan baru 21,42 persen yang menyerahkan LHKPN ke KPK pada 2018. Di tingkat DPD ada 57,5 persen dari 80 wajib lapor yang patuh menyetorkan LHKPN dan di DPRD baru 28,77 persen dari 15.229 yang lapor harta kekayaan.

‎Menurutnya, ada penurunan kepatuhan anggota DPR dibanding tahun sebelumnya. Kata Pahala, pada tahun 2017, 98 persen anggota DPR patuh melaporkan harta kekayaan.

"DPR agak mengejutkan kita, karena dulunya baik, udah 98 persen kalau engga salah dulu, dan kita bongkar di LHKPN elektronik di DPR baru 21 persen saat ini. Ini dugaan kita, apa udah mau selesai, atau mereka nunggu pas nyaleg lewat KPU,"‎ kata Pahala.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios