Senin, 14/01/2019 14:32 WIB
Jakarta- Polda Metro Jaya merilis tersangka penyalah gunaan narkoba yang dilakukan penyanyi dangdut Chacha Duo Molek dan kedua rekannya yang memberinya narkoba jenis sabu dan ekstasi. Chacha ditangkap di apartemennya saat hendak menggunakan baranh haram tersebut.
Diterangkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, penangkapan dilakukan pada Kamis (10/1). Berdasarkan penyidikan, para tersangka terutama Chacha Duo Molek menggunakan sabu dan inek sejak bulan Desember lalu.
“Jadi dari keterangan tersangka CC (Personel Duo Molek) dia menggunakannya hanya untuk coba-coba saja. Awal menggunakannya pada bulan Desember tahun lalu (2018). Sedangkan dua rekannya yang mengadakan barang haram itu,” tegas Argo Yuwono, Senin (14/1).
Unggah Foto Dirinya Menangis, Instagram Justin Bieber Diserbu Penggemar
Gara-gara Masalah Pita Suara, Jon Bon Jovi Anggap Shania Twain Adiknya
Disindir di Album TTPD Taylor Swift, Bagaimana Kabar Joe Alwyn Sekarang?
Dari penangkapan tersebut, 5 gram sabu yang ditemukan di kamar Chacha itu digunakan untuk pesta sabu bersama-sama para tersangka itu. Polisi telah mengintai mereka setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.
“Mereka ingin gunakan sabu itu untuk bareng-bareng di lokasi penangkapan. Dan dari ketiga tersangka, satu lagi inisial N kita jadikan DPO (Daftar Pencarian Orang). Kita akan kejar terus orang yang diduga pengedar ini,” tandas Argo.
Keyword : Kabar ArtisChachaArgo Yuwono