Kasus HAM Berat Nyaris Tak Tersentuh di Era Jokowi

Jum'at, 11/01/2019 09:01 WIB

Jakarta – Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di era Presiden Joko Widodo nyaris tak tersentuh, setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima pengembalian sembilan berkas perkara kasus HAM berat dari Jaksa Agung pada akhir Desember lalu.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menuturkan, pengembalian berkas dan petunjuk ini merupakan peristiwa yang berulang untuk kesekian kalinya.

Adapun berkas perkara yang dikembalikan ialah Peristiwa 1965-1966; Peristiwa Talangsari, Lampung 1998; Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985; Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II; Peristiwa Kerusuhan Mesi 1998; Peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Aceh; dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis di Aceh.

Atas pengembalian ini, Taufan menyebut perintah Presiden Jokowi sebelumnya dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada 8 Juni 2018 dan Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2018 belum dilaksanakan dengan baik oleh Jaksa Agung.

“Jaksa Agung memberi kesan tidak melakukan perintah dan komitmen itu dengan baik dan maksimal,” ujar Taufan di Jakarta pada Jumat (11/1).

Taufan menambahkan, penyelesaian kasus HAM berat harus diletakkan sebagai kepentingan bangsa dan negara, tidak hanya keadilan untuk para korban. Selain itu pula, untuk memastikan tidak berulang kembali peristiwa sejenis di kemudian hari.

“Tantangan paling besar dalam penyelesaian berbagai peristiwa tersebut adalah melaksanakan prinsip sebagai negara hukum sesuai dengan konstitusi, yaitu diselesaikan secara hukum,” tandasnya.

TERKINI
Siap Laksanakan Topping Off, Duta Indah Starhub Sediakan Promo Menarik DIDIMAX Adakan Kembali Literasi Investasi di Pasar Emas dan Forex DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Dukungan IAEA untuk Pembangunan PLTN di Indonesia KPK Periksa Dirut PT Taspen Terkait Korupsi Investasi Fiktif