Rabu, 09/01/2019 14:19 WIB
Jakarta- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menerangkan modus dari tersangka BBP yang menyebarkan kabar hoax terkait tujuh kontainer surat suara dicoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka pemilik suara rekaman hoaks yang viral tersebut, sengaja merekam suaranya seolah-olah itu nyata terjadi. Ia juga memposting kabar hoax tersebut untuk meyakinkan masyarakat.
"Terkait modus operandi, saudara BBP memposting lewat Twitter terkait tujuh kontainer berisi surat suara yang sudah dicoblos," terang Kasubdit 1 Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (9/1/2019).
Komdigi Harus Tegas Menjaga Ruang Digital dari Hoax dan Disinformasi
Berintegritas, Sosok Komjen Pol Karyoto dari Penyidik ke Kabaharkam
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batubara
Tersangka juga berusaha menyebar hoax tersebut dengan menyerang salah satu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1. Dan akhirnya rekaman tersebut disebar di grup WhatsAapp sampai akhirnya menyebar luas ke masyarakat.
"Tentunya ini adalah unsur sengajanya sangat terpenuni. Pelaku sudah mempersiapkan, melalui perbuatan secara pribadi, yang bersangkutan juga sudah melakukan upaya penghapusan barang bukti yang disebarkan," jelas Dani Kustoni.
Keyword : HoaxDani KustoniMabes Polri